BK DPR: Perlu Ada Penyesuaian Terhadap PP Nomor 12 Tahun 2018
Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk usai menerima DPRD Kabupaten Bangka Selatan, di ruang rapat BK DPR RI/Foto:Azka/Iw
Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menuturkan dengan adanya ketentuan baru di Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, maka perlu adanya penyesuaian dalam perubahan tata tertib DPRD tersendiri, khususnya dalam pembentukan panitia khusus (pansus) tata tertibnya.
“Karena ada ketentuan-ketentuan baru di PP 12 Tahun 2018, maka ketika ada yang baru, tentu perlu dilakukan penyesuaian. Salah satunya mengenai pembentukan pansus. Kalau dulu ketentuannya itu paling banyak 12 Anggota, sekarang ditentukan paling banyak 10 Anggota. Maka ini kan harus dilakukan penyesuaian terhadap tata tertibnya,” ungkapnya usai menerima DPRD Kabupaten Bangka Selatan terkait Tata Tertib DPRD, di ruang rapat BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Menurut Johnson, dengan adanya PP 12 Tahun 2018 tersebut, maka menjadi penting adanya penyesuaian terhadap bagaimana kondisi pelaksanaan tugas-tugas dan wewenang dari DPRD terkait. Dalam kesempatan tersebut ada tiga hal yang dikonsultasikan yaitu terkait dengan pembentukan pansus, kuorum, dan tugas Badan Musyawarah (Bamus).
Johnson pun menjelaskan, tugas Bamus salah satunya adalah menyusun jadwal rapat Dewan. Tetapi apakah perubahan itu kemudian harus dibawa ke Paripurna. Terkait hal tersebut dirinya mengkomparasi dengan tugas Bamus di DPR RI. Menurutnya, mengingat tugas Bamus adalah menyusun jadwal rapat, maka di DPR RI sendiri jika ada perubahan jadwal rapat yang merubahnya adalah Bamus sendiri tanpa harus dibawa ke Paripurna.
“Kecuali memang ada jadwal dari Paripurna, yang harus dilakukan penyesuaian terhadap apa yang sudah diputuskan Bamus, ya itu boleh diubah di dalam Rapat Paripurna sendiri,” katanya.
Terkait pembentukan pansus sendiri, Johnson menuturkan bahwa di PP yang baru tersebut Anggota Pansus paling banyak 10 Anggota. Dan yang terpenting adalah bahwa 10 Anggota tersebut dapat menggambarkan atau mengakomodasi semua fraksi. “Pemikirannya tentu saja agar bagaimana jumlah anggota yang ada di DPRD bisa diefektifkan di dalam setiap kegiatan-kegiatan pansus itu sendiri,” ungkapnya.
Soal kuorum, Johnson juga menjelaskan jika di DPRD kuorumnya ditentukan dua per tiga jumlah Anggota, sementara di DPR RI agak berbeda, yaitu setengah plus satu, artinya jika setengah dari 50 adalah 25 maka plus 1 menjadi 26 Anggota.
“Tetapi juga harus mencerminkan setengah plus 1 jumlah dari fraksi. Nah itu yang harus dilakukan penyesuaian-penyesuaiannya, sehingga nanti pengambilan keputusannya itu betul-betul menggambarkan konfigurasi dari fraksi-fraksi yang ada pada dewan khususnya tentu DPRD,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Pansus Tartib DPRD Kabupaten Bangka Selatan Syamsir mengatakan, dengan adanya pertemuan ini pemahamannya akan PP 12 Tahun 2018, khususnya terkait dengan aturan bahwa perubahan agenda Bamus harus dibawa ke Paripurna menjadi berubah. Menurutnya dari hasil pertemuan itu dijelaskan bahwa ternyata perubahan agenda yang dibawa ke Paripurna adalah agenda secara keseluruhan dalam masa sidang.
“Tadinya kita menafsirkan pasal 49, di konsep ini adalah agenda DPRD harus dirubah dengan Paripurna. Tetapi dari penjelasan itu ternyata agenda ini adalah agenda secara keseluruhan dalam masa sidang. Untuk penyesuaian agenda per bulan, sesuai dengan yang dijelaskan tadi, artinya memang semua jadwal yang diatur turunan dari agenda 1 masa sidang itu akan di-breakdown setiap bulan. Jadi tetap ada pasal tertentu bahwa agenda Bamus akan tetap ditentukan 1 bulan, sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan,” tutupnya. (ndy/sf)